Cara membuat NPWP sekarang sudah bisa kamu lakukan secara online. Jika waktu dulu dalam pembuatan NPWP harus mengunjungi Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan waktu sekarang, karena teknologi sudah memfasilitasi kemudahan tersebut.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal atau bukti diri yang masyarakat gunakan dalam kegiatan perpajakan. Masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini ialah mereka yang punya penghasilan tetap dari usaha. Tanda pengenal atau identitas wajib pajak ini keluaran oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2007 Nomor 6 Pasal 1.
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP dan berencana ingin membuatnya. Maka bisa mengikuti langkah berikutnya ini untuk membuat NPWP secara online.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
Dalam pembuatan NPWP online, ada beberapa tahap yang harus kamu lewati terlebih dahulu. Mulai dari pembuatan akun, hingga pengisian data yang menentukan berapa besar pajak yang harus kamu bayar.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan kamu ikuti langkah di bawah ini :
Membuat Akun Dirjen Pajak
Langkah awal yang harus kamu lakukan dal pembuatan NPWP ialah mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak terlebih dahulu. Untuk dapat membuat akun tersebut, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Kunjungi website resmi Dirjen Pajak secara online.
- Buat aku di website dengan cara memilih menu “eRegistration”
- Masukkan alamat email kamu yang aktif kedalam kolom email. Pastikan email tersebut selalu kamu ingat karena juga berguna dalam proses pendaftaran NPWP.
- Jika sudah langkah selanjutnya silakan kamu konfirmasi bahwasanya bukan robot dengan memasukkan kode captcha.
- Website Dirjen Pajak akan mengirimkan kaamu email konfirmasi, silakan buka emailmu dan aktifkan akun Dirjen Pajak.
- Jika sudah melakukan konfirmasi, secara otomatis halaman pendaftaran Dirjen Pajak akan terbuka. Silakan masukkan semua data yang diminta, mulai dari nama, email, kata sandi dan data lainnya. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar dapat melanjutkan pendaftaran.
- Jika sudah silakan masukkan kembali email dan password eRegistration Dirjen Pajak tadi. Dengan demikian kamu akan dk arahkan ke halaman register NPWP.
Mengisi Formulir NPWP Online
Setelah selesai melakukan pendaftaran diri di website Dirjen Pajak. Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan ialah mengisi data diri di formulir NPWP online.
Untuk langkah-langkahnya silakan simak penjelasan berikut :
1. Tentukan Kategori Wajib Pajak
Hal pertama yang harus kamu isi pada formulir NPWP online ialah kategori wajib pajak. Silakan pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan statusmu sekarang.
Ada dua kategori yang bisa kamu pilih yaitu belum menikah untuk pria atau wanita yang belum berkeluarga, serta sudah menikah untuk wanita yang sudah berkeluarga dan ingin membuat cabang NPWP suami.
2. Mengisi Identitas Diri
Setelah menentukan kategori pajak, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan ialah mengisi identitas diri. Pada identitas diri ini, data yang harus kamu isi diantaranya nama, tanggal lahir, status perkawinan, nomor ponsel yang aktif, serta alamat email yang sesuai dan sudah.
3. Memasukkan Pekerjaan dan Jenis Penghasilan
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online ialah mengisi pekerjaan dan jenis penghasilan. Setidaknya ada empat opsi pekerjaan yang bisa kamu pilih pada formulir pendaftaran NPWP online ini, diantaranya :
- Bekerja sebagai pegawai, baik swasta maupun negeri, BUMN, dan lain sebagainya.
- Melakukan kegiatan komersial layaknya bisnis seperti restoran dan lain sebagainya.
- Pekerja lepas yang membutuhkan keahlian khusus seperti dokter atau guru.
- Pekerjaan lainnya yang tidak terdaftar pada tiga opsi di atas seperti freelance dan lain sebagainya.
4. Memasukkan Alamat
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online ialah mengisi alamat. Silakan masukkan alamat kamu sekarang, walaupun itu berbeda dengan alamat pada KTP.
Jika kamu seorang pengusaha, kamu dapat memasukkan alamat kantor pada formulir. Akan tetapi jika kamu karyawan, kamu dapat melewati tahap ini.
5. Mengisi Tanggungan dan Gaji
Mengisi tanggungan dan gaji pada pendaftaran NPWP online merupakan suatu hal yang wajib. Ini akan menentukan besarnya pajak yang harus kamu bayar nanti.
6. Unggah Foto KTP
Untuk melengkapi identitas diri kamu juga harus mengunggah foto KTP elektronik di formulir pendaftaran NPWP online. Silakan upload KTP dengan cara menekan kotak unggah, kemudian simpan.
7. Request Token
Token merupakan kode verifikasi yang dikirim secara otomatis ke alamat email yang terdaftar. Untuk mendapatkan token ini, kamu harus menekan tombol “Request Token” terlebih dahulu dan masukkan kode capture yang tertera.
8. Kiriman Permohonan dan Tunggu Proses
Setelah melakukan semua langkah di atas, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan ialah membuka email dan menyalin kode Token 9 digit pada email tersebut.
Jika sudah silakan kembali ke halaman pendaftaran NPWP online dan tempelkan kode token tersebut pada tempat yang disediakan. Jika sudah silahkan tekan tombol “Submit Application”.
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, maka pendaftaran NPWP secara online kamu akan terproses. Yang harus kamu lakukan pada tahap ini ialah menunggu apakah data yang kamu berikan tersebut valid atau tidak.
Untuk mengetahui informasi tersebut, kamu dapat mengeceknya secara berkala di email yang terdaftar. Biasanya proses ini tidak memakan waktu lebih dari 14 hari.