Syarat untuk daftar NPWP Badan bagi Wajib Pajak Badan Perusahaan adalah informasi penting yang perlu dipahami oleh semua entitas usaha. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bagi Wajib Pajak Badan, memiliki NPWP adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang syarat-syarat ini, artikel ini akan membahas setiap kriteria secara rinci, sehingga pembaca Asamulia dapat memahami dengan baik apa yang diperlukan untuk mendaftar NPWP Badan.
Kriteria Wajib Pajak Badan Pertama
Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
Syarat-syarat daftar NPWP Badan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian: Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, syarat pertama adalah menyediakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian. Ini adalah dokumen yang mendokumentasikan pendirian badan usaha tersebut. Akta pendirian ini akan mencakup informasi tentang entitas badan usaha, seperti nama, alamat, tujuan usaha, dan pemegang saham.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: Salah satu pengurus badan usaha harus menyediakan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Dokumen ini mengidentifikasi pengurus yang bertanggung jawab atas aspek pajak perusahaan.
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha: Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang juga harus disertakan. Dokumen ini akan menunjukkan bahwa badan usaha tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki izin yang sah untuk beroperasi.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha: Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa juga diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi alamat fisik tempat usaha badan tersebut.
- Lembar Tagihan Listrik: Fotokopi lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik juga harus disertakan. Ini adalah salah satu cara untuk memverifikasi alamat tempat usaha badan tersebut untuk daftar NPWP Badan perusahaan atau CV.
Kriteria Wajib Pajak Badan Kedua
Kriteria kedua berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented). Dokumen yang dipersyaratkan dalam hal ini lebih sederhana daripada yang berlaku untuk badan berorientasi pada profit.
Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP Pengurus Badan atau Organisasi: Dokumen yang diperlukan hanyalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi. Ini adalah identifikasi pengurus yang bertanggung jawab atas aspek pajak badan tersebut.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) juga harus disertakan. Ini adalah dokumen yang mengonfirmasi alamat tempat usaha badan atau CV tersebut.
Kriteria Wajib Pajak Badan Ketiga
Kriteria ketiga berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini mencakup badan usaha yang berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian: Sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation), fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian harus disediakan. Dokumen ini akan menunjukkan bentuk kerja sama operasi yang dimiliki badan atau perusahaan.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: Setiap anggota bentuk joint operation yang diwajibkan untuk daftar NPWP Badan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus menyediakan fotokopi Kartu NPWP mereka. Hal ini penting untuk mengidentifikasi anggota yang terlibat dalam operasi.
- Fotokopi Kartu NPWP Orang Pribadi: Salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation harus menyediakan fotokopi Kartu NPWP orang pribadi mereka. Jika pengurus adalah Warga Negara Asing, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa juga harus disertakan.
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha: Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang harus disertakan. Hal ini akan memverifikasi bahwa bentuk joint operation tersebut memiliki izin yang sah untuk beroperasi.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha: Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa juga diperlukan untuk mengidentifikasi alamat tempat usaha badan tersebut.
Dengan demikian, terdapat tiga kriteria daftar NPWP Badan yang harus dipertimbangkan oleh Wajib Pajak Badan ketika mendaftar NPWP. Setiap kriteria memiliki persyaratan yang berbeda tergantung pada jenis badan usaha dan kegiatan perpajakan yang mereka lakukan. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, badan usaha akan dapat memastikan bahwa mereka berada dalam kepatuhan pajak yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Cara Daftar NPWP Badan Perusahaan Secara Online
Setelah memahami persyaratan lengkap membuat NPWP perusahaan, apabila kamu tidak bisa membuatnya secara langsung karena suatu halangan, maka kamu bisa mencoba membuatnya secara online.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan secara online adalah sebuah proses yang memungkinkan entitas badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus mendatangi kantor pajak fisik. Dalam rangka menjalani proses ini, terdapat beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti. Di bawah ini, kami akan merinci dengan lebih mendalam mengenai tata cara pendaftaran NPWP Badan secara online:
Persyaratan daftar NPWP Badan :
- Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat (bagi Badan Usaha Tetap/BUT): Dalam proses pendaftaran, entitas badan perlu menyediakan dokumen hukum yang mengonfirmasi status hukum mereka. Dokumen ini mencakup akta pendirian badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, tergantung pada jenis badan hukum yang dimiliki.
- Dokumen Identitas Pengurus Badan: Untuk mengidentifikasi pengurus badan, diperlukan dokumen identitas seperti NPWP dan KTP (untuk Warga Negara Indonesia/WNI) atau KITAS dan Paspor (untuk Warga Negara Asing/WNA).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur daftar NPWP Badan
- Membuat Akun: Wajib Pajak perlu mengunjungi situs ereg.pajak.go.id dan membuat akun menggunakan alamat email yang terkait dengan wajib pajak tersebut.
- Pengisian Formulir daftar NPWP Badan: Setelah akun dibuat, wajib pajak akan diminta untuk mengisi formulir dalam menu aplikasi pendaftaran secara akurat dan lengkap, sesuai dengan akta pendirian dan identitas pengurus. Dokumen-dokumen seperti scan akta pendirian, scan NPWP, dan KTP Penanggung Jawab juga perlu dilampirkan.
- Penerimaan Softfile NPWP: Setelah permohonan pendaftaran berhasil diajukan, wajib pajak akan menerima softfile kartu NPWP ke alamat email terdaftar.
- Penelitian Pendaftaran oleh Petugas: Petugas Pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian pendaftaran dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan melalui aplikasi ereg.
- Pengajuan Kelengkapan Dokumen: Jika ada dokumen yang kurang lengkap dalam permohonan, petugas akan meminta wajib pajak untuk melengkapi berkas tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui pos atau dengan membawa dokumen tambahan secara langsung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen yang dikirim oleh KPP.
- Pengiriman Fisik NPWP: Jika permohonan pendaftaran sudah lengkap, petugas pendaftaran akan mengirimkan fisik kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar melalui pos ke alamat yang terdaftar pada wajib pajak tersebut.
Waktu Penyelesaian Pendaftaran NPWP Badan secara online dapat selesai dalam waktu 1 hari kerja dengan Biaya / Tarif Proses pendaftaran NPWP Badan secara online tidak dikenakan biaya. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini, berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Perusahaan
- Kunjungi Situs Resmi: Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia di www.pajak.go.id. Di situs ini, Anda akan menemukan beragam informasi terkait perpajakan dan pelayanan yang tersedia.
- Pilih Menu Sistem e-Registration: Di beranda situs, carilah opsi “Sistem e-Registration” atau serupa. Klik pada menu ini untuk memulai proses pendaftaran NPWP Badan secara online.
- Daftarkan Diri Anda: Jika Anda belum memiliki akun di situs ini, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Klik opsi “Daftar” dan ikuti petunjuk yang ada. Isilah identitas Anda dan buatlah kata sandi yang aman. Setelah itu, klik “Simpan” untuk menyimpan data Anda.
- Aktivasi Akun daftar NPWP Badan: Setelah mendaftar, Anda akan menerima email dari Dirjen Pajak. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk aktivasi yang tertera. Aktivasi akun ini sangat penting untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP Badan.
- Isi Formulir Pendaftaran: Setelah akun Anda diaktifkan, masuk ke sistem e-Registration dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Anda juga bisa mengikuti tautan yang tersedia di email kedua dari Dirjen Pajak. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak.
- Lengkapi Data dengan Teliti: Di halaman Registrasi Data Wajib Pajak, isilah formulir pendaftaran dengan cermat dan lengkap sesuai dengan informasi yang diperlukan. Jika Anda mengisi formulir dengan benar, Anda akan menerima surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirimkan Formulir Pendaftaran: Setelah mengisi formulir, pilih opsi “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi wajib pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan lokasi Anda.
- Cetak Dokumen: Setelah mengirimkan formulir, Anda perlu mencetak beberapa dokumen yang akan diperlukan. Dokumen-dokumen ini meliputi Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Tanda Tangani Formulir: Setelah mencetak formulir daftar NPWP Badan perusahaan, tanda tangani formulir registrasi wajib pajak sesuai petunjuk yang ada. Pastikan juga Anda melengkapi dokumen dengan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
- Kirimkan Dokumen: Terakhir, kirimkan formulir registrasi wajib pajak beserta dokumen pendukung ke KPP terkait. Untuk mempermudah, Anda dapat mengunggah dokumen dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
Pengaduan Pelayanan Daftar NPWP Badan
Pengaduan daftar NPWP Badan mengenai layanan ini dapat disampaikan melalui beberapa saluran berikut:
- Telepon: 1500200
- Faksimile: (021)5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Website: pengaduan.pajak.go.id
- Chat pajak: www.pajak.go.id
- Permintaan Surat atau kunjungi langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja pajak lainnya.
Demikianlah pembahasan syarat untuk daftar NPWP Badan Perusahaan secara Online dan Offline.