Pangkat polisi ada karena memainkan peran penting dalam mengatur struktur dan hierarki dalam kepolisian. Ini membantu dalam :
- Pengaturan Hierarki: Menentukan posisi dan wewenang anggota polisi.
- Penentuan Tanggung Jawab: Menyesuaikan tugas dan tanggung jawab dengan tingkat pengalaman.
- Pengembangan Karier: Memberikan jalur pengembangan karier bagi anggota berkinerja baik.
- Pengendalian Disiplin: Mengenakan sanksi jika aturan dilanggar.
- Pembedaan Fungsi: Membedakan peran anggota berdasarkan pangkat.
- Otoritas: Mencerminkan tingkat otoritas dalam pengambilan keputusan.
Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian selalu menghadapi tantangan dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Faktor politik dan kontrol sosial memiliki pengaruh signifikan pada sistem kepolisian suatu negara. Seiring berjalannya waktu, berbagai perubahan terjadi dalam struktur dan peran kepolisian Indonesia.
Menurut Asamulia.com Pada awalnya walaupun ada perbedaan pangkat polisi, Kepolisian berada di bawah kendali langsung Perdana Menteri sesuai dengan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D. Namun, dengan perubahan kebijakan, status Kepolisian berubah menjadi sebuah jawatan tersendiri yang setara dengan Departemen, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setara dengan Menteri.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Kepolisian berkembang lebih baik dan menjalin hubungan yang lebih erat dengan masyarakat, bahkan hingga tingkat kecamatan-kecamatan. Namun, peran dan kedudukan Kepolisian selalu menjadi subjek perdebatan dan perubahan dalam berbagai rezim pemerintahan.
Pada masa Orde Baru, Kepolisian Indonesia berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan terpengaruh oleh budaya militer. Budaya militer ini melanda Kepolisian selama lebih dari 30 tahun. Pada tahun 1998, tuntutan masyarakat untuk pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat menjadi sangat kuat.
Sebagai respons terhadap tuntutan ini, Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan, menekankan pentingnya demokratisasi, dan mengharuskan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Hal ini memunculkan kerancuan dalam peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Akibatnya, Polri kembali berada di bawah kendali Presiden setelah 32 tahun berada di bawah Menhankam/Panglima ABRI.
Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri merupakan alat Negara yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas dalam negeri.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian berbagai pangkat polisi, perlu ada klarifikasi mengenai rumusan tugas pokok dan wewenang Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 2002. Fungsi, tugas pokok, dan kewenangan Kepolisian diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Kepolisian: Fungsi utama Kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Pengemban fungsi Kepolisian dapat melibatkan kepolisian khusus, pegawai negeri sipil, atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, yang semuanya harus beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok Kepolisian: Tugas pokok Kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Rincian tugas Kepolisian lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 UU Kepolisian RI.
Kewenangan Kepolisian: UU Kepolisian RI juga merinci tugas dan wewenang Kepolisian, termasuk diskresi Kepolisian yang harus didasarkan pada Kode Etik Kepolisian.
Berdasarkan landasan hukum ini, pangkat polisi dan peran utama Kepolisian mencakup tugas pembinaan masyarakat (pre-emtif), tugas di bidang preventif, dan tugas di bidang represif. Pre-emtif melibatkan upaya pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran hukum. Di bidang preventif, Kepolisian berusaha menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah pelanggaran hukum. Di bidang represif, Kepolisian memiliki peran baik yang bersifat justisil maupun non-justisil dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan.
Sebagai penegak hukum, Kepolisian bertugas mencari bukti, mengidentifikasi pelanggar hukum, dan melaksanakan penyelidikan serta penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Semua tugas ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pangkat Polisi di Kepolisian Republik Indonesia
Pangkat dalam kepolisian adalah elemen penting dalam struktur organisasi Polri. Terdiri dari tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Perwira adalah tingkatan tertinggi, sementara Tamtama adalah tingkatan terendah. Setiap tingkat pangkat memiliki peran, tanggung jawab, dan simbol yang berbeda, serta memengaruhi kewenangan, karir, dan kesejahteraan anggota Polri.
Pangkat Polisi Perwira
Perwira adalah tingkatan tertinggi dalam struktur pangkat Polri. Berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti buku “Bekerja Sebagai Polisi” karya Erma Yulihastin, golongan Perwira dibagi menjadi tiga tingkat: perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama. Berikut adalah detailnya:
- Pangkat Polisi Perwira Tinggi
Jenderal Polisi (Jenderal Pol): Pangkat tertinggi dengan lambang pangkat berupa 4 bintang.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 bintang.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 bintang.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 bintang.
- Perwira Menengah (Pamen)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 melati.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 melati.
Komisaris Polisi (Kompol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 bintang.
- Perwira Pertama (Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 balok emas.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 balok emas.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 balok emas.
Pangkat Polisi Bintara
Setelah Perwira, pangkat selanjutnya adalah Bintara. Ini adalah tingkatan menengah dalam struktur pangkat Polri. Berbeda dengan Perwira, Bintara terdiri dari dua sub-tingkatan: Bintara Tinggi dan Bintara/Brigadir. Berikut detailnya:
- Bintara Tinggi Polri
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 balok bergelombang perak.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 balok bergelombang perak.
- Brigadir/Bintara Polri
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 4 balok panah perak.
Brigadir Polisi (Brigpol): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 balok panah perak.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 balok panah perak.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 balok panah perak.
Pangkat Polisi Tamtama
Tamtama adalah tingkatan terendah dalam struktur pangkat Polri. Tingkat Tamtama terdiri dari Tamtama Kepala Polri dan Tamtama Polri. Berikut detailnya berdasarkan Perkap No. 3 Tahun 2016:
- Tamtama Kepala Polri
Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 balok panah merah.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 balok panah merah.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 balok panah merah.
- Pangkat Polisi Tamtama Polri
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 3 balok miring merah.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 2 balok miring merah.
Bhayangkara Dua (Bharada): Pangkat dengan lambang pangkat berupa 1 balok miring merah.
Pangkat dalam Polri tidak hanya mencerminkan tingkat senioritas, tetapi juga menunjukkan lamanya masa pengabdian, tingkat kemampuan, peran, dan jabatan seorang anggota Polri. Mempelajari hierarki pangkat ini adalah langkah pertama dalam memahami struktur dan organisasi Polri.
Tugas Pangkat dan Struktur Jabatan dalam Kepolisian Republik Indonesia
Pangkat Perwira Tinggi Polri
Jenderal Polisi: Merupakan posisi tertinggi dalam hierarki Kepolisian Republik Indonesia, dengan tanggung jawab terberat sebagai pemimpin. Jenderal Polisi memegang peran penting dalam kepemimpinan Polri dan memiliki tanggung jawab atas berbagai jabatan utama seperti Kepala BNN, Wakapolri, Kabaintelkam, dan lainnya.
Pangkat polisi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Merupakan pangkat perwira tinggi yang menduduki jabatan kepemimpinan tinggi dalam Polri. Mereka mengemban tanggung jawab penting dalam berbagai posisi kunci di kepolisian, termasuk kepala BNN, Wakapolri, dan Kabaintelkam.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Pangkat ini menempati jabatan tertinggi dalam kepolisian daerah, yaitu Kapolda atau pemimpin tertinggi kepolisian di daerah.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Brigjen Polisi bertugas sebagai pemimpin tingkat menengah dalam Polri dan biasanya menempati posisi seperti Kapolda atau pemimpin kepolisian di tingkat daerah.
Pangkat Perwira Menengah Polri
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Kombes Polisi adalah pangkat perwira menengah yang bertugas sebagai senior dari superintendent dalam Polri.
Pangkat Polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): AKBP memiliki tugas yang dibantu oleh Komisaris Polisi dan berperan penting dalam menjalankan operasi kepolisian.
Komisaris Polisi (Kompol): Kompol adalah pangkat perwira menengah yang memiliki tanggung jawab operasional dalam berbagai bidang kepolisian.
Pangkat Perwira Pertama Polri
Ajun Komisaris Polisi (AKP): AKP bertugas sebagai pemimpin tingkat pertama dari dua komisaris lainnya dan berperan dalam manajemen operasional.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Iptu bertugas menjalankan tugas dari AKP dan dalam konteks kemiliteran, tugasnya setara dengan letnan satu.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Ipda bekerja sama dengan Aipda untuk melaksanakan tugas kepolisian yang diberikan.
Pangkat Bintara Tinggi Polri
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Aiptu bertugas untuk merealisasikan perintah sebagai tindakan agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugasnya.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Aipda membantu Bintara dalam menghadapi konflik internal maupun eksternal.
Pangkat Bintara Polri
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Bripka bertugas untuk melakukan pengawasan pada brigadir di bawahnya.
Pangkat Polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Brigpol bertugas melaksanakan tata tertib dan perintah dari atasan.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Briptu membawahi pangkat Bripda dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Bripda memiliki tugas setara dengan Sersan Dua di bidang Militer.
Pangkat Tamtama Polri
Pangkat Polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Pangkat ini menandakan tingkatan pertama dalam jajaran Tamtama Polri.
Ajun Brigadir Polisi (Abriptu): Abriptu merupakan tingkatan berikutnya dalam pangkat Tamtama Polri.
Ajun Brigadir Polisi (Abripda): Pangkat Abripda adalah tingkatan terendah dalam Tamtama Polri.
Seluruh jajaran pangkat dalam Polri memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum demi kepentingan negara dan masyarakat. Hierarki ini memungkinkan Kepolisian Republik Indonesia untuk beroperasi dengan efektif dan terorganisir. Demikianlah pembahasan Tugas Pangkat Polisi atau POLRI Semua Jabatan.